Bisnis.com, JAKARTA – Partai Gerindra meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu partai koalisi tersebut menilai terdapat pasal merugikan pekerja, yakni pencairan JHT baru di usia 56 tahun.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup.
“Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih Sari kepada wartawan, Minggu (12/2/2022).
Anggota DPR Komisi IX ini menekankan bahwa pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup, karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.
Pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja. Sistem kerja di Indonesia, tambah Putih, masih belum stabil.
Dia mencontohkan sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap. Hal tersebut menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian.
Sewaktu-waktu para pekerja bisa kehilangan mata pencariannya. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan.
“Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” ujarnya.