Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali berbasis level akan berakhir besok, Senin, 14 Februari 2022.
Aturan PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan aturan tersebut, PPKM di Jawa-Bali berlaku mulai 8-14 Februari 2022.
Sementara itu, aturan PPKM di luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, PPKM berlaku selama dua pekan yaitu 1-14 Februari 2022.
Update Covid-19 Nasional
Menjelang berakhirnya PPKM di seluruh wilayah Indonesia pada Senin, 14 Februari 2022, kasus terkonfirmasi Covid-19 nasional dalam sepekan terakhir 8-14 Februari tercatat mencapai 220.651. Adapun, kasus sembuh dalam sepekan terakhir mencapai 91.243, dan 429 kasus meninggal.
Data Satgas Penanganan Covid-19 per 12 Februari 2022 menunjukkan kenaikan kasus harian tertinggi sejak kasus pertama varian Omicron diumumkan masuk ke Indonesia yaitu mencapai 55.209 kasus.
Saat itu, Provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang tertinggi kasus terkonfirmasi yaitu 14.106 kasus, disusul DKI Jakarta mencapai 12.417, dan Banten sebanyak 7.283 kasus.