Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Panik, Ini Syarat Pencairan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Pencairan JHT tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun, dengan syarat sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari
Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyebutkan bahwa JHT dapat cair setelah berusia 56 tahun. 

Peraturan yang telah disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut lantas menuai kontroversi dari berbagai pihak. Banyak peserta JHT yang meminta untuk membatalkan Permenaker tersebut.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari merespon keluhan masyarakat ini melalui akun Twitternya, @Dita_Sari_. Menurutnya, keputusan ini mengembalikan JHT kepada fungsi utamanya, yaitu bantuan sosial pekerja pada hari tua nanti.

"JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Dita pada Jumat malam (11/2/2022), dikutip dari Bisnis.

Menghimpun data dari Bisnis, bukannya tidak dapat mencairkan, tapi peserta akan mendapat JHT secara penuh setelah memasuki usia 56 tahun.

Jika belum, peserta yang telah 10 tahun menjadi peserta dapat mencairkan dana 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain.

Kementerian Ketenagakerjaan juga turut menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menjelaskan bahwa secara yuridis Permenaker ini sudah sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Secara yuridis, Permenaker 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN yang berhubungan dengan PP no. 46 Tahun 2015. Jadi kalau tidak setuju, gugat dulu UU SJSN. Ibu Menaker sudah mengikuti UU SJSN dan PP 46,” ujar Timboel pada Bisnis, Sabtu (12/2/2022).

Lebih lanjut, Timboel menyampaikan jika JKP sudah memberikan manfaat mulai bulan ini. Bagi masyarakat yang terkena PHK dapat mengakses bantuan tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper