Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa pemerintah terus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terkini di dalam negeri dan juga terus memantau perkembangan di luar negeri.
Hal ini merujuk akan pengaturan pada kegiatan peribadatan di tempat ibadah, penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk satu minggu kedepan.
Pada Surat Edaran Menteri Agama No. 4 Tahun 2022 mengatur pembaharuan aturan ibadah secara kolektif/jemaah pada masa pandemi.
"Saya juga mengingatkan meski masih diperbolehkan untuk beribadah dengan jemaah, protokol kesehatan pada prosesi ibadah harus dilakukan secara lebih ketat," jelasnya," katanya, dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/2/2022).
Untuk aturan terbaru ini dengan rincian, kapasitas jemaah 50 persen atau paling banyak 50 orang yang diperbolehkan untuk daerah PPKM Level 3.
Lalu, daerah dengan PPKM Level 2 dapat diikuti 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang, dan daerah dengan PPKM Level 1 dapat diikuti 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga
Selanjutnya, telah dirilis Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Official Pre-Season Test akan dilakukan tanggal 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
Instruksi ini akan mengatur standar protokol kesehatan yang dilakukan. Serta, berisi himbauan khusus yang harus dijalankan oleh pemerintah Kota dan Kabupaten setempat terkait cakupan vaksinasi, kapasitas penonton, kesiapan fasilitas kesehatan dan lain-lain.
Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa Bali yang dilaksanakan dalam seminggu ke depan.
Aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali memiliki rincian PPKM per daerah sebagai berikut:
Provinsi DKI Jakarta
- Seluruh kota wajib menjalankan PPKM Level 3.
Provinsi Banten
- Seluruh Kabupaten/Kota wajib menjalankan PPKM Level 3 kecuali Kabupaten Lebak yang harus menjalankan PPKM Level 2
Provinsi Jawa Barat
- PPKM level 3 pada Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
- PPKM level 1 di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur wajib menjalankan.
- PPKM Level 2 pada kab/kota lainnya wajib menjalankan.
Provinsi Jawa Tengah
- PPKM Level 3 di Kota Tegal
- PPKM Level 1 pada Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
- PPKM Level 2 pada kabupaten/kota lainnya.
Provinsi DI Yogyakarta
- PPKM Level 3 pada seluruh kabupaten/kota.
Provinsi Jawa Timur
- PPKM Level 3 di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
- PPKM Level 1 di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
- PPKM Level 2 pada kabupaten/kota lainnya.
Provinsi Bali
- PPKM Level 3 pada seluruh kabupaten/kota.