Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Polda Metro Jaya Razia Masker, Bisa Kena Denda Rp250.000

Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi denda Rp250.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah informasi tidak benar alias hoaks.
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi denda Rp250.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah informasi tidak benar alias hoaks.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa informasi yang beredar dalam selebaran digital dan dibagikan ke semua grup Whatsapp mengenai ada tim gabungan bakal melakukan razia masker baik di jalan dan warung-warung adalah hoaks.

"Tidak ada itu, hoaks," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar melalui pesan berantai Whatsapp.

Sambodo menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi terlebih dulu sebelum diterima oleh masyarakat.

"Jangan mudah percaya dengan selebaran yang belum tentu benar dan juga jangan menyebarkan lagi selebaran itu," katanya.

Sebelumnya, beredar informasi di media saial bahwa Ditlantas Polda akan melakukan razia masker serentak di seluruh Indonesia. Razia dilakukan di kantor, toko, hingga warung makan.

Razia akan melibatkan semua lintas sektor penegak hukum. Bagi orang yang tidak memakai masker bakal didenda sebesar Rp250.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper