Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi denda Rp250.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah informasi tidak benar alias hoaks.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa informasi yang beredar dalam selebaran digital dan dibagikan ke semua grup Whatsapp mengenai ada tim gabungan bakal melakukan razia masker baik di jalan dan warung-warung adalah hoaks.
"Tidak ada itu, hoaks," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar melalui pesan berantai Whatsapp.
Sambodo menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi terlebih dulu sebelum diterima oleh masyarakat.
"Jangan mudah percaya dengan selebaran yang belum tentu benar dan juga jangan menyebarkan lagi selebaran itu," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, beredar informasi di media saial bahwa Ditlantas Polda akan melakukan razia masker serentak di seluruh Indonesia. Razia dilakukan di kantor, toko, hingga warung makan.
Razia akan melibatkan semua lintas sektor penegak hukum. Bagi orang yang tidak memakai masker bakal didenda sebesar Rp250.000.