Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 20 Januari 2022.
Salah satu poin dalam beleid tersebut ialah terkait posisi wakil menteri perdagangan (Wamendag). Untuk diketahui, saat ini Kemendag dipimpin oleh Menteri M. Lutfi dan Wamendag Jerry Sambuaga. Posisi Wamendag sudah ada sebelum Perpres terbaru ini terbit.
Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Dituangkan pada Pasal 5, fungsi yang dijalankan Kemendag di antaranya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Posisi Wamendag
Lebih lanjut, Kemendag dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kemendag, Menteri Perdagangan (Mendag) dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Berdasarkan aturan ini, Kemendag terdiri atas Sekretariat Jenderal (Setjen); Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri; Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; Ditjen Perdagangan Luar Negeri; Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional; dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.
Selain itu terdapat juga Inspektorat Jenderal (Itjen); Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; Badan Kebijakan Perdagangan; Staf Ahli (Sahli) Bidang Pengamanan Pasar; Sahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola; Sahli Bidang Hubungan Internasional; dan Sahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Seluruh jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
"Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Perdagangan) dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal," bunyi Pasal 34.
Berdasarkan ketentuan Perpres, di lingkungan Kemendag dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemendag dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh kepala.
“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Perdagangan) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi ketentuan Pasal 38.
Sebagaimana diamanatkan dalam aturan ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Mendag harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Kementerian Perdagangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan,” bunyi Pasal 41 ayat 1.
Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemendag harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” ketentuan Pasal 42 Perpres ini.
Perpres Nomor 11 Tahun 2022 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 20 Januari 2022. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perpres Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.