Bisnis.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Adam Deni ditangkap terkait terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal akses. Meskipun demikian, polisi belum menjelaskan lebih detail terkait kasus yang melibatkan Adam Deni.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pegiat media sosial Adam Deni itu diduga melakukan ilegal akses akun media orang lain.
"Dia melakukan aktivitas upload atau mentransmisi elektronik milik orang lain di mana dia itu tidak berhak," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/1/2022).
Ramadhan belum menjelaskan detail terkait posisi hukum Adam Deni saat ini, apakah sudah menjadi tersangka atau masih berstatus sebagai terlapor.
Namun, Ramadhan memastikan bahwa Adam Deni diduga melanggar Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 Juntho Pasal 32 ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi milik orang lain dan mengupload tanpa izin dari si pemilik," ujarnya.