Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman pinjaman online (pinjol) ilegal, termasuk manajer, yang berkantor di ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022) malam.
"Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.
Sedangkan, 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
Pertama, UU ITE. Kedua, UU Perlindungan Konsumen, Nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.