Capaian Vaksinasi dan Kasus Omicron
2. Capaian Vaksinasi
Kemenkes mencatat capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sejak 16 Januari hingga 22 Januari 2022 turut meningkat dengan rincian 656.518, 327.952, 629.436, 1.001.759, 892.608, 867.910, dan 692.896
Beralih ke capaian vaksinasi 2 Covid-19 dosis kedua sejak 16 Januari hingga 22 Januari 2022 mengalami keadaan yang fluktuatif dengan rincian 321.951, 246.320, 628.236, 945.503, 811.675, 789.007, dan 615.113
Sementara itu, capaian vaksinasi booster sejak 16 Januari hingga 22 Januari 2022 mengalami peningkatan yang signifikan di setiap harinya, dengan rincian 1.838, 1.188, 2.956, 4.209, 4.982, 4.247, dan 4.763.
3. Pasien Omicron Meninggal
Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resmi, Sabtu (22/1/2022).
Nadia mengungkapkan bahwa kedua pasien Omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid.
Hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Di mana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” ujar Nadia.