Bisnis.com, JAKARTA - Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur menjadi satu-satunya wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 24 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terdapat sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Berikut adalah perincian aturannya:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari rumah atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Sementara itu, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi WFO maksimal 50 persen, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 25 persen.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, toko obat dan apotek tetap bisa beroperasi 24 jam.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
b) Dengan kapasitas maksimal 50 persen
c) waktu makan maksimal 60 menit
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
b) Kapasitas maksimal 25 persen
c) Waktu makan maksimal 60 menit
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinlan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara itu, anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk ke pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan.
7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau kapasitas atau 50 lima orang.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali kegiatan olah raga di ruang publik terbuka dengan kelompok kecil dan wajib mengenakan masker.
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.