Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Daftar Penerima BLT UMKM

BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. 
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 15 Januari 2022  |  15:53 WIB
Cara Daftar Penerima BLT UMKM
situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI - tangkapan layar eform.bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Tahun 2021, Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi BLT UMKM.

Saat ini, kelompok usaha mikro, kecil dan menengah sedang menanti keputusan dan tanggal kepastian dari pemerintah terkait BLT UMKM 2022.

Adapun tujuan pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM adalah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang  berwirausaha di tengah pandemi. Bansos ini dikemas dalam bentuk BPUM, dana yang diterima sekitar Rp1,2 juta per bulan. Namun, hingga saat ini, pemerintah  belum  memberikan keputusan terkait penyaluran BLT UMKM 2022.

Jika BLT UMKM kembali diberikan pada 2022, maka daftar penerima BLT UMKM itu bisa dicek di laman eform.bri.co.id/bpum.

Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pengecekan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Caranya, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Mesti diingat, penerima bantuan BLT UMKM ini hanya mendapatkan subsidi sekali dalam setahun. 

"Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini," tulis akun instagram Kemenkop.

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut dikutip dari akun instagram Kemenkop

1. Siapkan dokumen

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau kelurahan

2. Serahkan dokumen

Serahkan dokumen lengkap tersebut pada dinas yang membidangi koperasi atau UKM di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda/

3. Lengkapi isian formulir

- NIK sesuai dengan KTP

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap sesuai E-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP atau sesuai nomor NIB atau SKU

- Bidang Usaha

- Nomor telepon

Adapun syarat dan cara mendaftarkan diri secara pribadi untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut.

Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Nasabah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.
Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umkm blt
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top