Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan Kecewa kebijakan pemberian vaksin Covid-19 dosis booster tidak mempertimbangkan kehalalan produk.
"Kami kecewa, surat edaran Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan tidak mempertimbangkan kehalalan," katanya, Sabtu (15/1/2022).
Mestinya, kata dia, pemerintah mempertimbangkan faktor kehalalan vaksin booster tersebut karena mayoritas penduduk pengguna vaksin adalah umat muslim.
"Dalam surat edaran itu tidak menyantumkan pertimbangan UU Jaminan Produk Halal," imbuhnya.
Dia melanjutkan, bahwa dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dia menambahkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Baca Juga
Ahmad Himawan pun mengingatkan Pemerintah harusnya melindungi kepentingan umat muslim untuk mendapatkan vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal.
"Tolonglah Pemerintah peka pada umat muslim yang butuh vaksin halal," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi booster. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, Astra Zeneca. Dari ketiga jenis vaksin ini, tidak ada satupun yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan sudah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya muslim.
Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh Pemerintah.