Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, KSPI Sebut 50.000 Buruh Demo di Gedung DPR

KSPI menyebut sejumlah 50.000 buruh akan demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, pada hari ini,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sejumlah 50.000 buruh akan melakukan demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, pada hari ini, Jumat (14/1/2022).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, aksi demonstrasi tersebut akan dihadiri atas 4 konfederasi, 60 federasi, Jala PRT, Urban Poor Consortium beserta berbagai elemen masyarakat lainnya seperti petani, nelayan, mahasiwa.

Dia melanjutkan, ada empat tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran tersebut.

Pertama, tuntutan akan merujuk terhadap penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kedua adalah agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Kemudian, meminta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) dengan kenaikan antara 5 persen-7 persen, dan terakhir meminta revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selain melakukan aksi besar-besaran, KSPI akan mengampanyekan agar jangan memilih partai politik yang ikut serta membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal melalui rilisnya, Jumat (14/1/2022).

Dia melanjutkan, untuk tuntutan UU Cipta Kerja, para buruh bersikeras menolak sekaligus mendesak agar UU Cipta Kerja tidak masuk dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

"Pesan yang ingin kami sampakan kepada DPR dan pemerintah jelas. Keluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional, karena dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya akan meimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik," ujarnya.

Lebih lanjut, asosiasi bersama serikat pekerja yang lain akan melakukan langkah-langkah untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Said menyebut, aksi unjuk rasa ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga beraksi di 34 provinsi.

"Tidak hanya di Jakarta. Secara serempak, aksi juga akan dilakukan di 34 provinsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper