Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK di Jakarta

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud ditangkap KPK di Jakarta.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 13 Januari 2022  |  15:41 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK di Jakarta
Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Penajam Paser Utara (tengah depan). - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud ditangkap di Jakarta.

“Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, di antaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Ali menjelaskan bahwa saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Sedangkan yang diamankan di Kaltim sejauh ini info yang kami terima ada empat orang terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta,” jelasnya.

Mereka yang kena OTT di Kaltim tersebut telah tiba di Jakarta siang hari. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini juga dimanakan barang bukti diantaranya uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa,” ucapnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang dilakukan lembaganya terkait dengan suap dan gratifikasi.

“Atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," katanya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Ghufron belum bisa memerinci lebih jauh perkara kasus. Orang-orang yang ditangkap tersebut sedang diperiksa intensif penyidik.

Ghufron berjanji KPK akan memaparkan seluruh kontruksi perkara. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang kena OTT tersebut.

“Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidiki kasusu ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK OTT KPK
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top