Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omicron Menyebar, DKI Tutup PTM Terbatas di 7 Sekolah

Penutupan sementara 7 sekolah di DKI Jakarta terkait dengan perkembangan kasus Covid-19.
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 7 sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen secara terbatas untuk sementara waktu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penutupan sementara terkait dengan perkembangan kasus Covid-19. Namun, dia tidak memerinci nama-nama sekolah yang dilakukan penutupan serta jumlah kasus yang terjadi.

"Jadi, memang sudah ada beberapa sekolah [yang ditutup]. Kemarin, setidaknya ada 7 sekolah yang kami tutup untuk sementara waktu," ujar Riza kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Dia menerangkan penutupan tersebut dilakukan dengan durasi yang bervariasi antara 5 dan 14 hari. Dengan ketentuan, sekolah dengan kasus positif Covid-19 di bawah 5 persen ditutup 5 hari, sedangkan di atas 5 persen 14 hari.

Namun demikian, kata Riza, secara umum sekolah di Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PPKM level 2.

Sebelumnya, Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pelaksanaan PTM secara terbatas dengan kapasitas akan tetap dilangsungkan selama tidak ada keputusan dari pemerintah pusat menaikkan status PPKM di Jakarta menjadi level 3.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Senin (3/12/2021), sesuai dengan kalendar pendidikan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022.

Kebijakan sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri No. 05/KB/2021, No. 1347/2021, No. HK.01.08/MENKES/6678/2021, No. 443-5847/2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, SK Kadisdik No. 1363/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper