Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim 2024, PKS: Terburu-buru dan Gegabah

PKS meragukan bahwa calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dapat memenuhi kriteria kota layak huni.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Pansus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin menilai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang ditargetkan akan dilakukan pada semester I/2024 sangat terburu-buru.

Hamid menyampaikan bahwa dalam Raker Komisi V dengan Kementerian PUPR pada November 2019 dibutuhkan setidaknya 4 tahun sejak 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN seperti sumber daya air, jalan, jembatan dan permukiman yang layak.

Namun, hingga saat ini Pemerintah masih belum juga memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan tersebut.

“Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi, maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Di mana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN ini,” kata Hamid dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).

Hamid yang juga merupakan Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengatakan bahwa pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni seperti tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan yang lainnya.

Kemudian tersedia juga fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

“Belum lagi aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Poin terakhir ini juga menjadi salah satu sorotan FPKS dalam draft RUU IKN yang diajukan Pemerintah, terdapat konsep yang berpotensi mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN. Di mana nantinya tidak ada ada lembaga DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan kotanya” ujar Hamid.

Dia menyampaikan waktu yang tersisa sekarang tinggal 2 tahun, dan melihat kondisi keuangan negara yang belum memungkinkan untuk mengejar jadwal pemindahan awal 2024, Fraksi PKS meragukan bahwa calon IKN yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dapat memenuhi kriteria kota layak huni.

“Belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir belum juga dapat diatasi oleh Pemerintah, maka FPKS mempertanyakan keputusan Pemerintah yang ingin memindahkan IKN dari Kota Jakarta yang masih layak huni ke PPU yang belum tentu bisa memenuhi kriteria kota layak huni,” ujarnya.

Adapun, waktu pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara (PPU) dalam Draft UU IKN didasarkan kepada Surpres tertanggal 29 September 2021.

Pada Pasal 3 ayat 2 RUU IKN disebutkan bahwa ‘Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper