Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Kasus Pajak Angin Prayitno Aji Menangis di Pengadilan

Angin Prayitno Aji menangis di sela persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa atas kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menangis di persidangan. Peristiwa itu terjadi saat hakim memberikan kesempatan bicara sebelum menutup agenda pemeriksaan kepadanya.

Angin mengatakan bahwa telah mengabdi selama 39 tahun di Ditjen Pajak. Dia mengaku telah sudah menyatu pada pekerjaan tersebut.

“Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya sambil menangis dan suara berat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Sebelum melanjutkan hasil renungan, hakim memotong kata-kata Angin. Menurutnya, itu bukan hal bukan waktunya dia bicara seperti itu.

“Kalau ada yang mau disampaikan, nanti setelah tuntutan. Saudara juga punya hak untuk ajukan pembelaan pribadi. Silakan nanti sampaikan apa unek-uneknya,” jelas Hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji telah menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dola Singapura atau senilai Rp57 miliar.

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Terdakwa 1 (Angin) dan terdakwa 2 (Dadan Ramdani) telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” demikian tulis surat dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper