Bisnis.com, JAKARTA – Penerima manfaat dari BPJS Kesehatan kini dapat mengakses saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan status kepesertaan melalui aplikasi BPJSTKU.
Anda dapat mengaksesnya melalui handphone, baik di Android maupun iOS. Anda cukup mengunduh (download) aplikasi BPJSTKU, lalu mengikuti instruksi atau tahapan pendaftaran.
Selain itu, aplikasi BPJSTKU juga menyajikan simulasi penghitungan JHT, informasi kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja, dan informasi terkini soal BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, berikut ini cara dan syarat buat akun BPJS melalui aplikasi BPJSTKU.
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di PlayStore atau AppStore
2. Pilih ‘Pendaftaran Pengguna Baru’
3. Pilih Jenis Kepesertaan
- PU: Penerima Upah
- BPU: Bukan Penerima Upah
- PMI: Pekerja Migran Indonesia
4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
5. Isi tanggal lahir sesuai KTP, klik Lanjut
6. Isi NIK kemudian klik Lanjut
7. Masukkan nomor BPJS yang terdaftar
8. Masukkan email dan nomor telepon yang sudah terdaftar
9. Lakukan verifikasi menggunakan kode yang telah dikirimkan
10. Buat kata sandi
11. Selesai, akun sudah dapat digunakan