Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara dan Syarat Buat Akun BPJS Melalui Handphone

Simak cara dan syarat buat akun BPJS melalui handphone. Download aplikasi BPJSTKU.
Petugas melayani peserta BPJS,  di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Penerima manfaat dari BPJS Kesehatan kini dapat mengakses saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan status kepesertaan melalui aplikasi BPJSTKU.

Anda dapat mengaksesnya melalui handphone, baik di Android maupun iOS. Anda cukup mengunduh (download) aplikasi BPJSTKU, lalu mengikuti instruksi atau tahapan pendaftaran.

Selain itu, aplikasi BPJSTKU juga menyajikan simulasi penghitungan JHT, informasi kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja, dan informasi terkini soal BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, berikut ini cara dan syarat buat akun BPJS melalui aplikasi BPJSTKU.

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di PlayStore atau AppStore
2. Pilih ‘Pendaftaran Pengguna Baru’
3. Pilih Jenis Kepesertaan

  • PU: Penerima Upah
  • BPU: Bukan Penerima Upah
  • PMI: Pekerja Migran Indonesia

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
5. Isi tanggal lahir sesuai KTP, klik Lanjut
6. Isi NIK kemudian klik Lanjut
7. Masukkan nomor BPJS yang terdaftar
8. Masukkan email dan nomor telepon yang sudah terdaftar
9. Lakukan verifikasi menggunakan kode yang telah dikirimkan
10. Buat kata sandi
11. Selesai, akun sudah dapat digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper