Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Narkoba, Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disidang Hari Ini

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Zen Vivanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Zen Vivanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021) pagi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sidang lanjutan kliennya tersebut beragendakan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing terdakwa.

"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ari, Bu Nia, Ivan," katanya.

Ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

"Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja," tutur Wa Ode.

Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga (ART) di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.

Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Profesor Mudzakir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper