Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tidak Ditolak Masuk, WNI dari Daerah Penyebaran Omicron Wajib Lakukan Ini

WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ke Indonesia dipersilakan. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 01 Desember 2021  |  16:21 WIB
Tidak Ditolak Masuk, WNI dari Daerah Penyebaran Omicron Wajib Lakukan Ini
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron - DW.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron tidak akan ditolak apabila masuk ke Tanah Air.

"Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, mengutip Antara, Rabu (1/12/2021).

Oleh karena itu, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ke Indonesia dipersilakan. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara itu ialah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus Covid-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, terkait tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional, dan akan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi yang terletak di Manado.

Sebelumnya, Kemenkumhan mengeluarkan aturan pelarangan masuk bagi orang asing yang berlaku efektif pada 30 November 2021.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bnpb kemenkumham Adaptasi Kebiasaan Baru omicron

Sumber : Antara

Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top