Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Libur Nataru, ASN Langgar Aturan Libur Kena Sanksi Tegas

Sanksi tegas hingga pemberhentian kerja bakal dilakukan pemerintah saat ada ASN yang nekat langgar aturan libur pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA

Bisnis.com, SOLO - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tak melanggar aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan pelarangan libur bagi ASN saat libur Nataru dilakukan sebagai bentuk dukungan implementasi kebijakan pengendalian Covid-19.

"Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian COVID-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021.

Selain itu, berdasarkan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dengan demikian, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu kebijakan pencegahan penularan COVID-19 ini juga akan diikuti dengan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang akan berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama natal dan tahun baru," katanya.

Johnny juga mengatakan bahwa pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kominfo mengajak semua pihak untuk terus saling mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum selesai.

SE tersebut mengacu pada kepentingan yang tidak krusial, namun jika ada ASN yang mengalami kondisi krusial seperti harus melahirkan atau alasan penting lainnya maka ASN diperbolehkan untuk mengambil hak cutinya.

Pemberian cuti harus tetap akuntabel meski dalam kondisi krusial tersebut.

Terkait larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, Pemerintah juga menyiapkan pengecualian bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Adapun, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

"Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat serta keluarga turut mendorong agar ASN tidak melakukan cuti dan pergi tanpa alasan yang jelas," tutup Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper