Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkap Anggota Komisi Fatwa Ahmad Zain, Densus Tidak Akan Geledah Kantor MUI Pusat

Densus 88 Antiteror Polri tidak akan menggeledah kantor MUI setelah menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah atas dugaan tindak pidana terorisme.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bisnis.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak akan melakukan penggeledahan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat setelah menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI Pusat. Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono  dikutip Kamis (18/11/2021).

Menurut Rusdi, Densus 88  sudah mengantongi bukti yang cukup sebelum menangkap Ahmad Zain dan dua tersangka lainnya.

"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI. Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," katanya.

Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka terorisme. Mereka adalah: Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, dan AA. Ketiga orang itu diduga berperan di organisasi Jamaah Islamiyah (JI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memaparkan Ahmad Zain (AZ) diduga merupakan Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ahmad Zain juga merupakan salah satu pengurus MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper