Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih terus mengkaji kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Belum diketahui, apakah pemerintah akan kembali menjadikan tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk mendalami kebijakan penanganan Covid-19 hingga pekan depan.
“Terkait dengan libur Nataru, Bapak Presiden [Jokowi] minta untuk didalami lagi [kebijakan Covid-19] untuk satu minggu kedepan, nanti dilaporkan kembali sebelum diumumkan ke masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (15/11/2021).
Adapun, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana kembali menerapkan syarat tes PCR bagi seluruh pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum selama masa libur Nataru.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Luhut menyatakan rencana penerapan kembali tes PCR untuk menekan mobilitas warga menjelang libur Nataru agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19.
“Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari tes PCR, itu sedang kami kaji,” kata Luhut.
Meski demikian, sambung Luhut, keputusan tersebut masih didalami mengingat penurunan mobilitas masyarakat juga berdampak pada tertahannya pertumbuhan ekonomi.
Luhut tidak ingin kondisi ekonomi pada triwulan IV tahun 2020 terjadi lagi pada tahun ini karena tingkat keyakinan konsumen menurun.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus akibat periode Nataru tahun lalu menyebabkan tingkat keyakinan konsumen menurun dan pertumbuhan ekonomi triwulan I/2021 tertahan,” ujarnya.