Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat PT Wika Dicuri, Polisi Duga Orang Dalam Terlibat

Polres Metro Jakarta Timur tengah memburu 7 tersangka pelaku pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta Bandung milik PT Wika. Diduga orang dalam terlibat.
Foto udara lokasi pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021)./Antara
Foto udara lokasi pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur bakal memanggil manajemen PT Wika untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pemanggilan tersebut dapat dilakukan setelah PT Wika selesai mengaudit kerugian akibat pencurian besi proyek kereta cepat tersebut.

"Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT Wika," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Polisi akan mengejar sejumlah tersangka yang saat ini masih buron, termasuk indikasi adanya keterlibatan orang dalam.

Dia mengatakan, saat ini baru lima tersangka yang sudah diamankan, sementara tujuh sisanya belum tertangkap.

"Kita berusaha melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap dan akan menggali keterangan untuk mengetahui peran dan menemukan motif, serta ke mana besi itu dijual," ujar Erwin.

Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membekuk lima orang yang diduga sebagai pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Kelima tersangka yang berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021.

Erwin menjelaskan, pencurian terjadi pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB. Kawanan pencuri mengambil besi milik PT Wika, yang digunakan untuk proyek kereta cepat.

Aksi mereka sempat dipergoki petugas sekuriti PT Wika. Namun saat akan ditangkap kelimanya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pick up yang memuat besi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper