Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik HET PCR Rp300.000, Kemenkes Minta RS dan Lab Efisienkan Biaya Pemeriksaan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit hingga laboratorium swasta untuk mengefisienkan komponen biaya pemeriksaan PCR Covid-19, menyusul penetapan harga eceran di kisaran Rp275.000 hingga Rp300.000.
Ilustrasi. Petugas melakukan tes usap atau PCR test virus Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Jakarta, Rabu (12/8/2020). GSI Lab melakukan tes usap Covid-19 secara walk thru, ride thru, dan drive thru. Bisnis/Hendri T Asworo
Ilustrasi. Petugas melakukan tes usap atau PCR test virus Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Jakarta, Rabu (12/8/2020). GSI Lab melakukan tes usap Covid-19 secara walk thru, ride thru, dan drive thru. Bisnis/Hendri T Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit hingga laboratorium swasta untuk mengefisienkan komponen biaya pemeriksaan PCR Covid-19, menyusul penetapan harga eceran di kisaran Rp275.000 hingga Rp300.000.

Juru Bicara Kemenkes Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) bagi pemeriksaan PCR itu sudah melalui kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencakup biaya bahan baku, operasional, bahan medis habis pakai, hingga administratif.

“Ini harus diiringi bagaimana tata kelola dari pemberi pelayanan itu sendiri untuk memilih komponen yang paling efisien, dan juga bisnis proses yang dipilih tentunya sangat menentukan ya,” kata Nadia melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/11/2021).

Adapun, komponen pembentuk harga pemeriksaan PCR meliputi jasa pelayanan, bahan medis habis pakai, bahan baku, listrik, hingga modal pembelian mesin.

Menurut dia, seluruh komponen itu sudah dikaji oleh BPKP untuk menetapkan HET yang rasional bagi masyarakat dan penyedia jasa.

“Kami terus melakukan evaluasi terkait harga pemeriksaan PCR sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga masyarakat mendapatkan layanan sesuai dengan harga yang wajar,” kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berkirim surat ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan standar harga dan mutu bahan medis habis pakai seiring kebijakan HET yang dipatok sebesar Rp300.000 bagi alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Permintaan standarisasi harga dan mutu bahan medis habis pakai itu, di antaranya menyasar pada reagen kit, viral transport medium (VTM), alat pelindung diri (APD), dan kebutuhan langsung atau tidak langsung penanganan pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan, standarisasi harga dan mutu bahan medis habis pakai itu diharapkan dapat menekan biaya pelayanan kesehatan rumah sakit swasta seiring penetapan HET alat PCR beberapa waktu terakhir.

“Kami mencari reagen yang bisa lebih ekonomis lagi untuk menyesuaikan HET itu, supaya terstandar reagen dan alat lainnya. Jadi dimasukkan saja di e-katalog, sehingga pemerintah bisa membantu ke importir supaya harganya bisa menyesuaikan,” kata Ichsan melalui sambungan telepon, Minggu (31/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper