KPK Terima Laporan
Bisnis.com, JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir yang diduga mendapat keuntungan dari bisnis tes PCR Covid-19.
“KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan Informasi yang disampaikan tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Ali menjelaskan, bahwa tahapan ini penting untuk mengidentifikasi apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
“Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, nama Luhut dan Erick diduga terlibat dalam praktik bisnis PCR. Oleh karena itu, keduanya dilaporkan ke KPK. Namun demikian, kabar ini langsung dibantah oleh staf khususnya dan para juru bicaranya, Arya Sinulingga dan Jodi Mahardi.
Arya mengakui, bahwa di dalam PT GSI terdapat Yayasan Adaro yang memegang saham perseroan sebanyak 6 persen. Namun, karena hanya 6 persen, peran dari Adaro cukup kecil dalam tes PCR.
Terlebih, kata Arya, Erick Thohir setelah menjabat menteri BUMN tidak lagi aktif dalam bisnis dan yayasan tersebut.
“Jadi sangat jauh lah dari keterlibatan atau dikaitkan dengan Pak Erick Thohir. Apalagi dikatakan main bisnis PCR jauh sekali. Jadi jangan tendensius seperi itu kita harus lebih clear melihat semua,” jelasnya dikutip, Rabu (3/11/2021).