Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pengendalian kasus Covid-19.
Pasalnya, meski tren penurunan kasus Covid-19 mulai terlihat menurun di sejumlah kota dan kabupaten, tetapi penurunan tersebut masih belum stabil
“Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasusnya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.
“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Abraham.
Ia menambahkan, keluarnya kebijakan – kebijakan baru sebenarnya tidak mengubah substansinya. Tujuannya sama, yakni terkendalinya COVID-19 dan pemulihan perkonomian. “Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali,” sambungnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk daerah lain.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua