Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi tilang terkait pelanggaran kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Aturan soal uji emisi itu tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Penindakan sanksi berupa tilang, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, akan dilakukan 13 November 2021.
"Memang ada pergub terkait uji emisi yang kemarin disebutkan bahwa tanggal 13 November dimulai pencanangan penilangan, tapi kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang sampai saat ini belum kami lakukan," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, dikutip Kamis (4/11/2021).
Sambodo menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait teknis di lapangan.
"Kami akan koordinasikan dengan Dishub bagaimana teknis pelaksanaan apakah kendaraan akan dihentikan satu persatu kan sekarang razia sudah tidak boleh, jadi kami akan tentukan caranya, dan teknis pelanggaran emisi gas buang ini jadi sampai saat ini masih belum terkait penindakan tilang tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021.
Baca Juga
Kasudin LH Jakarta Selatan, M. Amin mengatakan pelanggar uji emisi di Jakarta terancam dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi.
Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Sudin LH Jakarta Selatan kemarin menggelar uji emisi terhadap 318 kendaraan bahan bakar solar dan bensin menjalani uji emisi yang digelar pada Rabu (3/11) di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu.
Amin mengatakan, dari 318 kendaraan yang ikut uji emisi gratis ini, 38 dinyatakan tidak lolos dan 280 lolos. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi langsung mendapat diberikan surat keterangan. Adapun, yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.
"Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan demi perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Amin dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Untuk pemilik kendaraan yang belum sempat uji emisi, lanjut Amin, dapat melakukan uji emisi pada 77 bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan regulasi mengenai pengaturan emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, baik roda dua maupun roda empat.
Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini. Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan tersebut mulai pada 13 November 2021.
"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).