Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, Rabu (3/11/2021).
Presiden Jokowi hari ini mengirimkan surat ke DPR terkait calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada 8 November 2021.
Seperti apa sosok Andika Perkasa?
Selain berpangkat jenderal, dikutip dari wikipedia, Andika memiliki sejumlah gelar akademis strata satu hingga strata tiga seperti sarjana ekonomi (SE), MA, MSc, Mphil hingga Ph.D.
Dia adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak tanggal 22 November 2018.
Andika merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1987. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat.
Baca Juga
Kini, Andika berusia 56 tahun. Dia lahir 21 Desember 1964 di Bandung, dan merupakan menantu dari Jenderal Purnawirawan AM Hendropriyono.
Diberitakan sebelumnya, mengutip dokumen LHKPN, Andika tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp179,9 miliar.
Sebagian besar harta milik Andika disimpan dalam bentuk harta kas dan setara kas. Nilai harta dalam bentuk kas setara kas mencapai Rp126,9 miliar.
Perlu diketahui setara kas adalah harta yang disimpan dalam bentuk kas (uang tunai) maupun investasi jangka pendek yang dapat dijadikan kas.
Selain dalam bentuk kas dan setara kas, Andika juga tercatat memiliki 20 unit aset dan bangunan yang nilainya mencapai Rp38,1 miliar.
Empat aset tanah dan bangunan milik Andika berada di luar negeri. Adapun keempat aset itu mencakup aset bangunan seluas 76 m2 di New South Wales, Australia senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.223 m2 di Cadbury, Amerika Serikat senilai Rp4,5 milar, tanah di Cedar Croft Lane Bethesda AS senilai Rp5 miliar, tanah di Court Potomac MD 20854 senilai Rp5,5 miliar.
Andika memperoleh empat aset tanah dan bangunan di luar negeri tersebut diperoleh oleh Andika dari hibah alias pemberian dengan sukarela tanpa akta.
Andika juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp2,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp10,1 miliar dan surat berharga senilai Rp2,1 miliar.