Bisnis.com, JAKARTA – Penolakan saat berobat di fasilitas layanan kesehatan kerap terjadi akibat status BPJS Kesehatan tidak aktif. Ini disebabkan oleh karena telat membayar iuran dan data peserta tidak lengkap.
Untuk menghindari ketidaknyamanan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempermudah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) untuk dapat mengecek status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut ini 4 cara untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, melansir dari indonesiabaik.id, Selasa (2/11/2021):
1. Aplikasi JKN
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN. Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu Peserta.
Bagi peserta yang belum melakukan registrasi di aplikasi JKN, berikut langkah registrasi.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore
- Buka aplikasi
- Pilih Daftar untuk masuk di halaman registrasi
- Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile
- Proses Registrasi dengan memasukan data No Kartu BPJS, nomor ponsel, dan password
- Pilih “Register”
2. Care Center
Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan status kepesertaan dengan melakukan panggilan ke care center 1500 400.
3. WhatsApp
Selain care center, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan tanpa tatap muka dengan mengakses Chika melalui chatting Whatsapp ke nomor 08118750400, Telegram ke @BPJSKes_bot atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pandawa.
Melalui bot ini tak hanya dapat melakukan cek status kepesertaan, Anda juga dapat cek tagihan, skrining kesehatan, tutorial Mobile JKN, panduan layanan, layanan PANDAWA, dan cari lokasi.
4. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan. Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaruan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka.