Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi Non-Indonesia/WNA di PeduliLindungi

Berikut cara verifikasi kartu sertifikat vaksinasi non-Indonesia/WNA di aplikasi PeduliLindungi. Kartu ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Sprinter Lalu Muhammad Zohri menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 seusai menerima suntikan pertama vaksin di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (26/2/2021)./Antara/Shofi Ayudiana
Sprinter Lalu Muhammad Zohri menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 seusai menerima suntikan pertama vaksin di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (26/2/2021)./Antara/Shofi Ayudiana

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk WNI maupun WNA pemegang kartu vaksinasi non-Indonesia atau luar negeri. Adapun, untuk memverifikasinya ada lima tahap.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, Jumat (15/10/2021), berikut lima tahap memverifikasi kartu vaksinasi non-Indonesia.

Pertama, yang harus dilakukan WNI dan WNA yang memiliki kartu vaksinasi non-Indonesia agar bisa mengakses PeduliLindungi adalah mendaftar dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya diverifikasi.

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi.

Kedua, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Ketiga, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.

Keempat, setelah mendapatkan notifikasi email, tahap selanjutnya mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.

Kelima, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat.

Kartu sertifikat vaksinasi non-Indonesia (VNI) ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kemenkes terus melakukan perbaikan dan pengembangan aplikasi PeduliLindungi guna memudahkan serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat luas.

Apabila dalam proses pendaftaran kartu vaksinasi non-Indonesia mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi hotline di [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper