Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNBP Kelautan, DPR: Pemerintah Seharusnya Tidak Naikkan Tarif

DPR mengkritisi kebijakan pemerintah meningkatkan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan dan kelautan melalui PP Nomor 85 Tahun 2021.
Wasekjen PKB Daniel Johan/Antara
Wasekjen PKB Daniel Johan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan kapasitas nelayan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor kelautan dan perikanan.

"Seharusnya pemerintah mendorong peningkatan kapasitas nelayan Indonesia mulai dari aspek perkapalan, cold storage dan pemasaran produk agar PNBP di sektor kelautan dan perikanan kita bertambah," kata Daniel, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, pemerintah meningkatkan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan dan kelautan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.

Dalam PP 85/2021 yang diperjelas dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 86 tahun 2021 serta Kepmen Nomor 87 tahun 2021, terdapat banyak aturan yang memberatkan nelayan karena adanya peningkatan tarif serta jenis pungutan PNBP.

Beberapa peningkatan tarif yang dianggap memberatkan seperti urat izin usaha perikanan (SIUP), pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan, pelayanan tambat dan labuh di pelabuhan atau pendaratan ikan, dan pelayanan dock kapal.

Daniel menilai terdapat kenaikan tarif lebih dari 100 persen melalui beleid terbaru itu.

"Kami meminta pemerintah tidak memberatkan pajak kepada rakyat di tengah dunia perikanan babak belur dan banyak yang bangkrut selama lima tahun ini. Sektor lain seperti pajak mobil, pariwisata, maupun investasi mendapat subsidi dan relaksasi dari pemerintah, ini nelayan malah dibebani dengan kenaikan PNBP 200-500 persen," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Daniel menilai, seharusnya pemerintah memikirkan cara untuk meningkatkan daya saing sektor perikanan, sebab Indonesia dinilai masih tertinggal dengan negara-negara tetangga, padahal kekayaan laut Indonesia diperkirakan mencapai US$1.338 miliar atau sekitar Rp19.133 triliun.

"Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana regulasi dari pemerintah bisa mengoptimalkan perikanan tangkap, budi daya, hingga industri bioteknologi. Saya juga berharap pemerintah bisa serius mengatur penerimaan negara dari potensi laut dan mencegah kebocoran pendapatan negara, bukan dengan meningkatkan tarif PNBP yang memberatkan nelayan," ujar Daniel.

Untuk mencegah kebocoran pendapatan negara, legislator dari Dapil Kalimantan Barat itu menilai perlu adanya peningkatan patroli laut untuk mencegah pencurian potensi laut, khususnya di Natuna Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper