Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten menganugerahi penghargaan kepada berbagai pihak yang menerapkan standar keamanan dalam penggunaan nuklir.
Jazi Eko Istyanto, Kepala Bapeten mengatakna bahwa pihaknya merupakan instansi pemerintah yang melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.
“Tujuan pengawasan adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Adapun pelaksanaan pengawasan itu, tuturnya, harus dilakukan secara berimbang antara penghargaan dan sanksi kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion yang termasuk dalam objek pengawasan untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas.
Bapeten, lanjutnya, mengembangkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN (Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir) yang merupakan indikator mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang didasarkan pada Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).
Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.
Aadapun penghargaan anugerah Bapeten 2021 diberikan untuk kategori pemegang Izin bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, petugas proteksi radiasi bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, dan laboratorium dosimetri eksterna yang memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam keselamatan radiasi serta keamanan sumber radioaktif dan juga optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.
Selain itu, jelasnya, penghargaan juga diberikan untuk kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir melalui pembinaan terhadap pemanfaat tenaga nuklir di wilayahnya.
Pada penyelenggaran tahun ini, penghargaan diberikan kepada 180 instansi medik, 105 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 46 instansi dan 5 orang untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 3 Laboratorium dosimmetri; 3 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); dan 4 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.