Kesenjangan Kesejahteraan
Sementara itu, Hetifah mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota adalah kesempatan membangun tanpa memperbesar adanya kesenjangan kesejahteraan.
“Jadi di sini terjadi satu proses pemerataan di dalam pembangunan, sehingga mindset Jawasentris nanti akan berubah menjadi indonesiasentris,” ujarnya.
Selain itu, Kalimantan Timur berada di tengah-tengah wilayah Indonesia dengan harapan memiliki masa depan yang lebih baik.
“Jadi nanti bagaimana kita ingin menunjukkan bahwa kita membangun dengan lebih adil,” ujarnya.
Pendanaan pemindahan Ibu Kota akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).
Dieberitakan sebelumnya, ada beberapa poin penting menyangkut sumber pendanaan. Draf bakal aturan itu sebelumnya telah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut poin-poin penting pada RUU IKN:
1. Pendanaan Berdasarkan Pasal 24 RUU IKN, pendanaan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota berasal dari dua sumber utama. Sumber pertama adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber berikutnya ialah sumber lain yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Pajak dan Retribusi Untuk mendanai penyelenggaraan IKN, pemerintahan khusus IKN atau Otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak atau pungutan lain.
Pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN. Ketentuan secara detail nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah bakal terbit setelah RUU disahkan.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN.
Pos anggaran IKN masuk dalam komponen pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Anggaran pembangunan IKN pada 2022 ditetapkan sebesar Rp510,799 miliar.
3.Aset Badan Usaha
Selain uang negara, sumber dana pembangunan Ibu Kota Negara juga akan berasal dari aset badan usaha milik negara (BUMN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan swasta murni.
Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2020-2024, proyek IKN membutuhkan anggaran Rp466,98 triliun.