Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa para pihak terkait untuk mengklarifikasi perkara tindak pidana peralihan fungsi aset obligor BLBI.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, bahwa para pihak yang telah diperiksa itu sudah sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Satgas BLBI kepada Bareskrim Polri.
Aset yang diklarifikasi tersebut, menurut Andi, adalah Lippo Karawaci.
"Masih penyelidikan, penyidik melakukan klarifikasi untuk melihat ada tidaknya peristiwa pidana dalam materi LP tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Menurut Andi, sejauh ini belum ada laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana alih fungsi obligor BLBI. Padahal, Satgas BLBI sebelumnya telah menyebut adanya alih fungsi di wilayah Jakarta Timur.
“Belum ada lagi, masih satu,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Satgas BLBI mengaku menemukan adanya dugaan indikasi pengalihan aset di Jakarta Timur. Aset tersebut dialihkan dalam bentuk perumahan.
Pengalihan tersebut akan diserahkan penanganannya kepada Polri. Lalu, penyidik nantinya akan melihat bagaimana proses pengalihan terjadi.