Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyarankan agar sebaiknya anak tetap berada di rumah, meskipun sudah diperbolehkan ke mal.
Sekadar informasi, kegiatan masyarakat di ruang publik mulai dibuka secara bertahap seiring dengan perbaikan situasi di masa penerapan PPKM Level 3 khususnya di Jawa dan Bali.
Anak berusia di bawah 12 tahun mulai diperbolehkan untuk memasuki area pusat perbelanjaan atau mal sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
"Meski anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk, saya imbau jika tidak mendesak lebih baik anak tinggal di rumah saja," kata Wiku dikutip, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, penyesuaian aturan ini merupakan bentuk penyesuaian aktivitas masyarakat agar perlahan mulai kembali seperti sedia kala namun dengan protokol kesehatan ketat.
"Perubahan peraturan dalam PPKM baik dalam pembukaan sektor maupun penyelenggaran aktivitas besar di masyarakat adalah bentuk pelonggaran dengan penuh kehati-hatian menuju masyarakat yang produktif namun tetap aman," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan apabila memang sifatnya mendesak dan membuat anak harus ikut pergi ke mal, maka sebaiknya orang tua punya peran aktif khususnya dalam menjaga anak agar risiko penularan Covid-19 menjadi rendah.
"Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap hati-hati dengan menjamin protokol kesehatan di terapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," tuturnya.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua