Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menyetujui tujuh Calon Hakim Agung (CHA) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Komisi III DPR RI.
Dalam rapat ini Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini menanyakan kepada para Anggota Dewan.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil laporan Komisi III DPR RI terhadap uji kelayakan Calon Hakim Agung tahun 2021 tersebut dapat disetujui?" kata Dasco, Selasa (21/9/2021).
Para anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual pun seketika menjawab “setuju".
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir telah melaporkan hasil kerja Komisi III, atas pelaksanaan Uji Kelayakan terhadap 11 Calon Hakim Agung.
Dia menuturkan, Komisi III telah melakukan Rapat Pleno Komisi III pada 14 September 2021 untuk membicarakan tahapan uji kelayakan di antaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah.
Selanjutnya, pada 17 September 2021, pelaksanaan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi, misi dan kompetensi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung.
Kemudian dilanjutkan rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial selaku penyelenggara rekrutmen Calon Hakim Agung Tahun 2021, guna mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial.
"Dalam pelaksanaan persiapan tahapan uji kelayakan, telah diumumkan nama 11 orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 pada Media Cetak dan Media Sosial guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas," papar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Dilanjutkan pada Senin s.d. Selasa, 20-21 September 2021, Komisi III melaksanakan uji kelayakan terhadap 11 orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan rapat pleno untuk mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi guna memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagiannya dari 11 orang Calon Hakim Agung Tahun 2021.
Adies mengungkapkan, proses uji kelayakan terhadap Calon Hakim Agung ini, merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Komisi III menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan dan moral Calon Hakim Agung merupakan prasyarat penting untuk menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
"Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI, menyetujui sebanyak tujuh Calon Hakim Agung Tahun 2021," jelas Adies.
Berikut tujuh nama Hakim Agung yang telah disetujui DPR:
1. Hakim Agung Kamar Pidana yaitu H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
2. Jupriyadi, S.H., M.Hum.,
3. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
4. Suharto, S.H., M.Hum.
5. Yohanes Priyana, S.H., M.H.
6. Hakim Agung Kamar Perdata Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.,
7. Hakim Agung Kamar Militer Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn.