Bisnis.com, SOLO - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan pernyataan soal aksi protes mahasiswa UNS pada Senin (13/9/2021).
Ade menjelaskan mengapa 10 mahasiswa UNS ditangkap karena bentangkan poster saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di Solo.
Menurutnya, tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan.
Meskipun memang, lanjut Ade, kemerdekaan penyampaian pendapat dengan cara protes atau membentangkan poster dijamin undang-undang (UU).
“Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku,” ucap Ade dikutip Bisnis dari Solopos.com, Senin (13/9).
Ade menjabarkan, protes yang disampaikan harus memenuhi regulasi tertentu. Yakni dengan memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang hendak diinformasikan.
Tujuan pelaporan tersebut agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau genda unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa.
Regulasi lainnya adalah yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
“Di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari. Sebab kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif. Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarahat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat,” terang Ade.
Diketahui, 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo diamankan aparat keamanan saat Presiden Joko Widodo mengunjungi kampus tersebut, Senin (13/9/2021).
Para mahasiswa tersebut melakukan aksi membentangkan poster di beberapa titik, tepatnya di tepi Jl. Ir. Sutami.