Bisnis.com, SOLO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai diberikan oleh Kemnaker sejak Selasa (10/8/2021).
Diperkirakan, bantuan gaji tersebut akan selesai pada Oktober 2021 mendatang.
Nantinya, para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta yang akan ditransfer dua kali.
Berbeda dari BSU sebelumnya, bantuan kali ini akan ditujukan untuk para pekerja di sektor esensial yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Kemudian syarat untuk mendapatkan BSU ini yakni sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenaga kerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Lalu bagaimana cara mendaftar agar mendapat bantuan Rp 1 juta?
Para pekerja yang ingin mendapat BSU dan sudah memenuhi syarat bisa mengajukan bantuan dengan cara mendaftar di website Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Buat/daftar akun dengan cara melakukan pendaftaran.
3. Setelah mendaftar, Anda bisa melakukan login dengan memasukkan data yang sebelumnya sudah diminta oleh website Kemnaker.
4. Lengkapi profil Anda: isi biodata, foto, status, pekerjaan, pendidikan, dll.
5. Jika data Anda lengkap dan memenuhi syarat, maka status Anda sudah Terdaftar dengan keterangan 'Calon Penerima BSU 2021'.
6. Setelah itu, status Anda akan naik menjadi Ditetapkan Penerima BSU 2021, hingga akhirnya penyaluran Rp 1 juta masuk ke rekening Anda.