Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Faisal mengumumkan perubahan tarif tertinggi rapid tes antigen.
Informasi tersebut disampaikan Faisal dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenkes pada Rabu (1/9/2021) .
Dalam pemaparannya, Faisal mengatakan tarif tertinggi rapid tes antigen untuk di daerah Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000 atau turun dari sebelumnya Rp 250.000.
Sedangkan di luar daerah Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000 atau turun dari sebelumnya sebesar Rp 275.000.
Baca Juga : Tarif Tes Antigen Turun, BPKP Paparkan Alasannya |
---|
Turunnya tarif tes antigen itu, lanjut Faisal, disebabkan beberapa faktor, antara lain karena sudah banyak diproduksi di dalam negeri dan harga bahan baku atau alat yang berangsur turun.
“Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak antigen yang berhasil diproduksi di dalam negeri oleh anak bangsa kita dan ini kemudian berkontribusi membuat harga antigen di pasar menjadi lebih bersaing,” katanya dalam konferensi pers dikutip daro YouTube Kemkes, Rabu (1/9/2021).
Ke depan, pihaknya juga memastikan akan selalu bersama Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi batasan tarif tertinggi tes Covid-19 agar dapat dijangkau masyarakat.