Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati PPU Bangun Rumah Dinas Rp34 Miliar, Ombudsman: Tuntaskan Insentif Nakes

Kabupaten Penajam Paser Utara sudah hampir 20 tahun tidak memiliki rumah dinas bupati dan wakil bupati. Namun,..
Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara sedang dibangun./Antara-Novi Abdi-Bagus Purwa
Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara sedang dibangun./Antara-Novi Abdi-Bagus Purwa

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menyinggung adanya keterlambatan pembayaran tenaga kesehatan oleh Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dan meminta agar mempertimbangkan refocussing program dalam menghadapi pandemi Covid-19 seiring dengan proses pembangunan rumah dinas bupati yang menelan biaya Rp34 miliar.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengakui bahwa Penajam Paser Utara sudah hampir 20 tahun tidak memiliki rumah dinas bupati dan wakil bupati.

Namun, kepala daerah seharusnya dapat melihat secara objektif dengan adanya situasi Covid-19, di mana pemerintah harus melakukan realokasi anggaran dan refocussing program untuk lebih memprioritaskan penanganan pandemi.

"Sangat penting sebagai kepala daerah untuk memperhatikan yang namanya menurut UU Keuangan Negara asas kepatutan dan asas keadilan. Dari catatan Ombudsman, hampir setahun ini insentif tenaga kesehatan dan honorarium dari petugas vaksinasi belum tuntas terselesaikan," katanya saat wawancara di stasiun televisi Metro TV pada Selasa (24/8/2021).

Hal ini ditemukan setelah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau inisiatif pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Temuan tersebut, kata Robert, merupakan maladministrasi yang berupa penundaan berlarut-larut.

Dia menegaskan bahwa insentif tenaga kesehatan jika merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan No 2539/2020, merupakan tanggung jawab pemda.

"Mungkin ini calon ibukota negara, maka terpacu juga untuk menyediakan infrastruktur secara cepat. Tetapi kondisi riil di depan kita, pandemi ini sungguh menantang. Nanti ada waktunya untuk kita kembali ke prioritas sangat penting," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengatakan insentif tenaga kesehatan bukanlah kewajiban bagi daerah. Dia juga menyanggah laporan penundaan pembayaran insentif tenaga kesehatan selama 1 tahun penuh, tetapi mengiyakan adanya keterlambatan selama 2 bulan.

Menurutnya, pembayaran insentif sudah berjalan dengan menghabiskan Rp12 miliar setiap bulannya. Adapun keterlambatan disebabkan oleh telatnya dana transfer yang masuk ke kantong daerah dari pusat.

"Kalau melihat keadannya kami bagaikan Indonesia saat ini. Walaupun kami sakit-sakit seperti ini, tapi kami tidak boleh menyerah. Pembangunan ini kami berjanji kepada masyarakat," ungkap Gafur.

"Yang penting prioritas kami adalah pembanguna dari segi infrastruktur dan kami tidak mengenyampingkan kondisi kesehatan," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper