Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa melaporkan lembaga antirasuah tersebut telah menyetor sebanyak Rp92,03 miliar ke kas negara sepanjang semester I/2021.
"KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp92,03 miliar," kata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Secara terperinci, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp760 juta, sedangkan pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp73,72 miliar.
Sementara itu, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp11,84 Miliar dan pendapatan lainnya sebesar Rp5,71 miliar.
Adapun, Cahya menyebut pada 2021 KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1.159,9 miliar. Sampai dengan Semester I/2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp638,12 miliar atau 55 persen.
Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja yakni: belanja pegawai sebesar Rp384,53 miliar (60,5 persen), belanja barang sebesar Rp169,97 miliar (46,3 persen), dan belanja modal sebesar Rp83,62 miliar (53,1 persen).
KPK juga melakukan refocussing anggaran untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 yaitu sebesar Rp256,9 miliar atau 22,14 persen.
"Dipotong Rp256 miliar itu paling banyak dipotong untuk perjalanan dinas, utamanya manajemen, bukan penindakan misalnya perjalanan pimpinan, pejabat struktural, rapat-rapat itu yang banyak 'direfoccusing'," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara yang sama.
Baca Juga
Pemotongan itu utamanya di Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. "Karena harusnya banyak perjalanan dinas ke sekolah-sekolah atau bertemu masyarakat tapi karena pandemi semua lewat 'zoom' maka semua terefisiensikan," tambah Ghufron.