Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Ini Modus Pembobol ATM Kuras Uang Korban di Jaksel & Tangsel

Sindikat ini beraksi dengan cara mencari mesin ATM yang sepi dan minim pengawasan. Daerah operasinya adalah sekitar Tangerang, Tangerang Selatan bahkan sampai Jakarta Selatan.
ATM Link. - ilustrasirnrn
ATM Link. - ilustrasirnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pelaku ganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Sindikat ini ternyata sudah beraksi kurang lebih sebanyak 30 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan sindikat ini beraksi dengan cara mencari mesin ATM yang sepi dan minim pengawasan.

Dengan berkelompok, mereka melakukan aksi pengganjalan mesin ATM. Daerah operasinya adalah sekitar Tangerang, Tangerang Selatan bahkan sampai Jakarta Selatan.

“Iya tergantung dia melihat ada ATM yang gampang untuk melakukan kegiatan mereka. Mereka bermain di daerah pom bensin-pom bensin, minimarket yang sepi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari laman resmi Polri, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan dalam aksinya, para penjahat berusaha mengganjal kartu ATM korban dan menghafal pin ATM korban.

Setelahnya, sindikat ini menguras abis uang di rekening para korbannya hingga total kerugian para korban mencapai ratusan juta.

"Jadi kerugian cukup besar ada Rp23 juta, Rp56 juta, Rp128 juta. Jadi mereka membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk dikapai membeli narkotika," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Adapun, sindikat ganjal ATM ini sudah beraksi selama kurang lebih satu tahun. Setelah melakukan penyidikan panjang, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang tergabung dalam sindikat ini di tempat yang berbeda-beda.

"Pelaku satu komplotan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Kita berhasil mengamankan ada enam orang, pertama ND, EC, R, GJ, SHW dan E," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

"Dari keenam tersangka, diamankan tiga diantaranya termasuk pemimpinya ini residivis saudara EC yang mengganjal ATM. Dia pernah tersangkut masalah narkoba dan dua lainnya pencurian dengan pemberatan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas perbutanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Polri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper