Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekum Muhammadiyah: Akad Nikah Virtual Akan Jadi Pilihan di Masa Depan

Melalui teknologi terkini, majelis atau pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah virtual bisa diverifikasi eksistensinya.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti./Antara
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Akibat pandemi Covid-19, banyak kegiatan keagamaan dilakukan secara virtual, seperti tradisi salat berjemaah, melayat, takziyah, maupun ceramah akbar.

Melansir laman muhammadiyah.or.id, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, mungkin saja dalam waktu mendatang ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring.

Karena, menurut Mu’ti, melalui teknologi terkini, majelis atau pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah virtual bisa diverifikasi eksistensinya.

“Menurut saya pertemuan (daring) kita ini bisa dimaknai fisik meskipun kita tidak bertemu langsung. Tapi, kan bisa diverifikasi eksistensinya,” kata Mu’ti seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (28/7/2021).

Menurut Mu’ti, fatwa pelarangan akad nikah virtual terbatas pada zaman dahulu, di saat teknologi hanya mampu memperdengarkan suara melalui sambungan telepon, sehingga sulit memverifikasi eksistensi seseorang.

Beda dengan masa kini, teknologi sudah bisa menampilkan suara dan gambar secara bersamaan dan real time.

 “Kekhawatiran yang mengatakan tidak boleh, itu kalau ada cacat dari sisi akad yang terjadi karena ada kecurangan,” ujar Mu’ti.

Mu’ti berpendapat, adanya fatwa pelarangan akad nikah virtual, karena ditakutkan terjadi kecurangan atau kebohongan antar orang yang terlibat dalam akad, sebab teknologi hanya sebatas sambungan telepon.

Namun, saat ini kekhawatiran tersebut bisa dieliminir dengan kecanggihan teknologi dan keberadaan saksi yang bisa dilihat langsung oleh semua pemirsa yang masuk dalam room pertemuan virtual.

“Saya kira itu (nikah virtual) akan menjadi pilihan masa depan,” kata Mu’ti.

Sebelumnya, praktik akad nikah virtual sudah pernah dilakukan oleh pasangan Indonesia – Australia, Shaffira Gayatri dan Max Walden yang digelar melalui Zoom pada Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper