Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) semkian mendesak menyusul kembali berulangnya kasus pembobolan data di sejumlah lembaga mulai dari BPJS Kesehatan hingga BRI Life.
Anggota Komisi I DPR Irene Yusiana Roba Putri mengatakan keberadaan UU PDP akan akan mengatur mengenai pembentukan lembaga independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi seluruh warga negara. Tanpa independensi, lembaga manapun tidak akan mampu mewujudkan cita-cita bersama menegakkan kedaulatan data warga negara di tingkat nasional dan internasional.
“Kalau kita sepakat ingin melindungi data pribadi seluruh warga negara tanpa terkecuali, konskuesinya adalah harus ada lembaga otoritas independen,” kat Irine, terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Menurut Irine, lembaga non-independen di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak akan mampu mewujudkan kedaulatan data warga negara. Sebab, Kominfo adalah bagian dari pemerintah yang juga merupakan pengendali data pribadi warga.
“Jika pengendali data juga menjadi yang mengawasi atau hakimnya, potensi konflik kepentingan sangat besar. Apalagi data yang dikelola pemerintah sangat besar dan banyak yang merupakan data sensitif, seperti data kesehatan,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku Utara ini.
Irine mencontohkan, seandainya terjadi kebocoran data pribadi warga di salah satu kementerian yang diduga dilakukan oleh menterinya, lembaga di bawah Kominfo yang setingkat Direktorat Jenderal akan sungkan untuk memeriksa pejabat negara yang lebih tinggi kedudukannya.
Baca Juga
“Apakah Dirjen (di Kominfo) berani menginvetigasi dan memeriksa jika ada menteri yang diduga membocorkan data pribadi warga?” tanya politisi muda ini.
Sebaliknya, kata Irine, jika lembaga pengawas pengelola data pribadi kedudukannya independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden, maka lembaga tersebut akan lebih leluasa menjalankan tugas.
“Entah pengendali data itu pemerintah atau swasta, entah itu pejabat tinggi negara atau direktur perusahaan besar, semua pihak bisa diinvestigasi oleh lembaga independen jika diduga terjadi kebocoran data pribadi warga,” ujar Irine.
Alasan kedua, lanjut Irine, keberadaan otoritas independen ini akan lebih menjami perlindungan data pribadi warga di luar negeri, karena prinsip independensi merupakan standar internasional.
“Jika ada perusahaan di Indonesia yang mengelola data pribadi warga, tapi datanya kemudian dibocorkan oleh perusahaan asing, dari negara Uni Eropa misalnya, otoritas PDP independen di Indonesia bisa bekerjasama dengan otoritas independen di Uni Eropa untuk menyelidiki perusahaan asing itu,” kata Irine.