Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran yang berisi perintah kepada seluruh daerah di Indonesia untuk meningkatkan kemampuan tes dan deteksi Covid-19 selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dokumen bernomor H.K.02.02/II/1918/2021 tersebut dimaksudkan sebagai imbauan agar pemerintah daerah tidak mengerem pengetesan dan pelacakan kasus Covid-19 di tengah ketatnya pembatasan sosial.
Secara spesifik, salah satu poin di dalamnya juga mengizinkan daerah PPKM level 3 dan 4 untuk menggunakan data hasil tes rapid antigen sebagai diagnosa kontak erat ataupun data pendukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran pers Sabtu (24/7/2021).
Dalam pidato sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah menjanjikan bila PPKM Darurat bakal direlaksasi dengan syarat jumlah konfirmasi kasus harian Covid-19 mengalami tren penurunan.
Namun, Kemenkes menggarisbawahi bahwa penurunan tersebut mestinya tidak dilakukan bersamaan pengurangan kemampuan tes. Melainkan murni karena memang tingkat persebaran telah melandai.
Maxi juga mengatakan bahwa kerja sama pemerintah daerah maupun semua stakeholder yang terlibat di lapangan amat penting. Pasalnya, adanya peningkatan kemampuan pengetesan dan pendeteksian (testing dan tracing) akan punya pengaruh signifikan terhadap penurunan angka kematian.
“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi. Sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” ujarnya.
Hingga Jumat (23/7) kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 BNPB mencatat jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 80.598 jiwa.
Secara total atau kumulatif, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.082.410 kasus, dengan 569.901 kasus di antaranya masih berstatus kasus aktif.