Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau kepada Nahdliyin agar mengalihkan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk membantu warga terdampak Covid-19.
Imbauan itu disampaikan PBNU melalui surat edaran menjelang Hari Raya Iduladha 1442 H atau yang ditetapkan jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Surat edaran itu dirilis pada 9 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Surat edaran PBNU tersebut, khususnya nomor 5 poin C, menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak burukbagi masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi.
"Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," demikian bunyi imbauan dalam Surat Edaran tersebut, seperti dilansir NU Online, pada Rabu (14/7/2021) pagi.
Namun, PBNU tetap mempersilakan warga NU yang memiliki kemampuan untuk menjalankan keduanya yakni berdonasi untuk membantu warga terdampak Covid-19 dan membeli hewan kurban.
PBNU juga mempersilakan warga Nahdliyin untuk melaksanakan takbiran di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun, hal itu hanya dapat dilaksanakan di daerah-daerah yang telah dinyatakan aman dari Covid-19 atau ditetapkan zona hijau oleh pemerintah setempat dan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga
Bagi daerah-daerah yang masuk dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, oranye, kuning), PBNU mengimbau agar takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau musala.
Imbauan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan shalat Iduladha. PBNU meminta umat Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari Covid-19 agar melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga.
:"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Shalat Iduladha 1442 H di masjid/mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, zona kuning), maka shalat Iduladha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushala, atau lapangan," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor 5 Poin B.