Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Nyatakan Aksi Korporasi Honda Tak Langgar Prinsip Persaingan Usaha

KPPU menetapkan pendapat yang menyatakan tidak ditemukannya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atas transaksi yang dilakukan Honda Motor Co., Ltd.
KPPU menduga AHM dan Yamaha melakukan persekongkolan menaikkan harga sepeda motor./Ilustrasi-repro
KPPU menduga AHM dan Yamaha melakukan persekongkolan menaikkan harga sepeda motor./Ilustrasi-repro

Bisnis.com,JAKARTA- Akuisisi 3 perusahaan suku cadang yang dilakukan oleh Honda Motor Co. Ltd dinyatakan tak berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Daniel Agustino, Direktur Merger dan Akuisisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa ketiga perusahaan suku cadang yang diakuisisi oleh Honda tersebut adalah Keihin Corporation, Nissin Kogyo, Co., Ltd, dan Showa Corporation yang semuanya berkedudukan di Jepang.

“Kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan hasil penilaian KPPU yang ditetapkan melalui Rapat Komisi yang diselenggarakan pada 7 Juli 2021,” ujarnya, Jumat (9/7/2021).

Dia menjelaskan, penilaian berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Honda atas tiga perusahaan suku cadang kendaraan roda 4 dan roda 2, dengan berbagai produk terkait sistem elektrivikasi dan pengelolaan mesin, sistem pengereman, dan suspensi (peredam kejut).

Ketiga perusahaan tersebut melakukan produksi dan penjualan produk suku cadang kepada Honda dan produsen kendaraan bermotor lain, seperti Suzuki, Kawasaki, Yamaha, Koike, Daihatsu, dan sebagainya. 

Transaksi ini, tuturnya, merupakan transaksi antarpelaku usaha asing yang dilaksanakan di Jepang. Transaksi yang efektif pada 22 Oktober 2020 tersebut disampaikan notifikasinya ke KPPU pada 3 Desember 2020, sehingga masih berada pada periode waktu pemberitahuan 30 hari setelah tanggal efektif. 

Lanjutnya, berdasarkan penilaian, KPPU menyimpulkan bahwa terdapat integrasi vertikal dalam pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut.

Tetapi integrasi tersebut telah ada di antara para pihak sebelum transaksi terjadi. Hubungan integrasi vertikal tersebut juga tidak eksklusif, di mana pelaku usaha lain di luar kelompok usaha Honda antara lain seperti Yamaha, Kawasaki, dan Suzuki masih bisa mendapatkan komponen-komponen kendaraan yang dibutuhkan dari pihak yang diakuisisi. 

Adapun transaksi tersebut tidak memberikan peningkatan kekuatan pasar yang signifikan bagi Honda dikarenakan tersedianya alternatif pemasok komponen kendaraan bermotor lainnya di pasar. Berdasarkan survei KPPU, transaksi juga tidak menimbulkan peningkatan harga produk atau penurunan kualitas layanan pascaakuisisi.

"Para pihak, khususnya perusahaan yang diakuisisi pun tetap berkomitmen untuk tidak menghentikan pasokannya kepada konsumen di luar kelompok usaha Honda di masa mendatang,” urainya.

Karena itu, ucapnya, KPPU menetapkan pendapat yang menyatakan tidak ditemukannya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atas transaksi yang dilakukan Honda Motor Co., Ltd. tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper