Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengamankan anggaran bantuan sosial dan pembelanjaan alat-alat untuk penanganan Covid-19 agar tidak diselewengkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pengamanan di tengah masa PPKM Darurat di DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat bersama dengan Kejati DKI Jakarta terkait dengan bantuan pengamanan bansos dan pembelanjaan alat-alat yang terkait dengan vaksin dan penanganan Covid-19," tuturnya dalam keterangan resminya di DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).
Selain itu, kata Ashari, dalam rangka membantu penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta, Kejati DKI juga menyiapkan Wisma Adhyaksa Puri Loka untuk menampung warga DKI Jakarta yang tengah melakukan isolasi mandiri.
"Pendistribusian oksigen dititik yang disepakati dengan menggunakan armada mobil tahanan atau mobil barang bukti dengan spanduk bertuliskan Bantuan Pendistribusian Oksigen," katanya.
Dalam catatan Bisnis, penggunaan dana bansos rawan diselewengkan. Sebagai contoh, pada akhir tahun lalu KPK telah menangkap sejumlah pejabat Kementerian Sosial, termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus pengadaan paket bansos di Jabodetabek.
Kasus lain yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus korupsi bansos di Kabupaten Barat.