Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundup Rokok Ilegal Kecoh Petugas Pakai Garam, Begini Nasibnya Kemudian

Rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa garam.
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA --  Bea Cukai Jawa Tengah menindak 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimankan petugas Bea Cukai Jateng DIY pada Sabtu, 3 Juli 2021 di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang

Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa garam.

Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal. “Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar 10 Juta dengan DP 2 Juta. Itu adalah tarif umum”, ujar sopir, Senin (5/7/2021).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. arif Setijo Noegroho menegaskan bahwa pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut. “Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya”, ujar Arif.

Arif kemudian menceritakan kronologi penindakannya. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi  masyarakat. "Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu sekitar pkl. 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target”, jelasnya.

“Tak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di Jalan Tol Semarang – Bawen KM. 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut”, imbuh Arif.

Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 Miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPNHT dan Pajak Rokok. 

Arif menegaskan kembali bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper