Bisnis.com, JAKARTA -- Bea Cukai Jawa Tengah menindak 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimankan petugas Bea Cukai Jateng DIY pada Sabtu, 3 Juli 2021 di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang.
Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa garam.
Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal. “Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar 10 Juta dengan DP 2 Juta. Itu adalah tarif umum”, ujar sopir, Senin (5/7/2021).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. arif Setijo Noegroho menegaskan bahwa pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut. “Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya”, ujar Arif.
Arif kemudian menceritakan kronologi penindakannya. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. "Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu sekitar pkl. 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target”, jelasnya.
“Tak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di Jalan Tol Semarang – Bawen KM. 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut”, imbuh Arif.
Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 Miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPNHT dan Pajak Rokok.
Arif menegaskan kembali bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.